Berikut merupakan definisi asuransi dari berbagai
sudut pandang.
1.
Dari segi Finansial
Asuransi
merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan
ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan
(finansial). Jadi berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkenaan dengan pemindahan dan mengkombinasikan
risiko.
Tujuannya
Mengurangi
ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan
dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan
cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan
sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih
tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.
Dari segi Hukum
Asuransi merupakan suatu
kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan
membayar kerugian yang disebabkan
risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada
penanggung. Jadi, tertanggung
mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek
atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada
penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih
kepada penanggung.
3.
Dari
segi Sosial
Asuransi adalah suatu alat
sosial yang menggabungkan risiko-risiko individual ke dalam suatu kelompok dan menggunakan dana yang disumbangkan
oleh anggota-anggota kelompok
itu untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin
terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.
Tujuannya
menanggung
kerugian secara bersama-sama antar semua peserta
program asuransi.
program asuransi.
Tekniknya
semua anggota kelompok
(kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya
(berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
Istilah – istilah yang terdapat dalam asuransi :
1.
Premi
Premi
adalah Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi
yang diinginkan.
2. Polis asuransi
Polis
asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung
(dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung
bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan
datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
3. Klaim asuransi
Klaim
asuransi adalah permohonan atau pengajuan kerugian konsumen terhadap perusahaan
asuransi yang bersangkutan.
4. Penanggung
Penanggung
adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung
atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan Polis yang diterbitkannya, secara sekaligus
ataupun berangsur-angsur.
5. Tertanggung
Tertanggung
adalah orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi jiwa dimana jenis
perjanjian asuransinya diuraikan dalam polis atau individu/badan hukum yang
memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/property yang dipertanggungkan
sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.
6. Underwriting (Penjaminan)
Underwriting
(Penjaminan) adalah Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko
yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima
atau menolak risiko tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar