HELLOOO !!!

Please read, comment, then follow my blog :)

Senin, 26 November 2012

Outsourcing

Demo buruh yang terjadi pada awal Oktober lalu meminta agar outsourcing dihapuskan. Mereka merasa adanya outsourcing hanyalah merugikan kaum buruh saja. Sebelum masuk pada permasalahan, mari kita ketahui apa itu outsourcing.
Pengertian Outsourcing
Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Sedangkan dalam dunia bisnis, outsourcing atau dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Biasanya pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang tidak begitu penting (non-core) dalam perusahaan tersebut dan bisa dikerjakan perusahaan lain dengan lebih murah, lebih cepat, dan lebih baik. Sedangkan persahaan tersebut punya pekerjaan lain yang sifatnya lebih penting (core) yang harus diselesaikan sendiri.

Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1.      Pemborongan pekerjaan
Pemborongan pekerjaan merupakan pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan operasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
2.      Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Penyediaan buruh merupakan pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.  
Pekerjaan yang Dapat Dialihkan
Pekerjaan yang dapat dialihkan adalah pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau dalam istilah bisnis disebut sebagai “non-core”. Sehingga pekerjaan yang dialihkan ini tidak menghambat proses produksi jika terjadi kesalahan.

Keuntungan Melakukan Outsourcing Bagi Perusahaan
1.      Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan bisa lebih fokus pada core-business mereka. Dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan, maka keuntungan yang didapat akan lebih maksimal karena kompetensi utama terfokuskan.
2.      Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan  ekonomi skala besar dalam mengelola SDM. Selain itu, karena masalah ketenagakerjaan adalah core-business, efisiensi dalam mengelola SDM menjadi perhatian utama vendor outsourcing.
Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
3.      Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan. Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4.      Mengurangi resiko
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi. Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.

                          Jika dilihat manfaat-manfaat outsourcing diatas, outsourcing sangatlah bermanfaat bagi perusahaan. Dengan adanya outsourcing, perusahaan terbantu dalam kebutuhan ketenagakerjaan sesuai kondisi perusahaan pada saat itu, dan perusahaan juga akan menjadi lebih fokus pada core-bussiness perusahaan tersebut. Namun tidak sedikit perusahaan yang sengaja memanfaatkan outsourcing untuk mendapatkan point ke-empat saja.  Yaitu dapat dengan mudah memakai dan mengurangi  karyawan sesuai kebutuhannya tanpa harus mengalami kerugian yang besar bagi perusahaan itu sendiri. Selain itu, upah murah yang diberikan juga kuranglah manusiawi. Perusahaan memberikan upah buruh melalui outsourcing dengan harga jauh dibawah gaji karyawan tetapnya. Belum lagi ada potongan dari pihak outsourcing sebelum upah tersebut sampai ke tangan para buruh. Semakin kecilnya upah yang diterima dan tidak adanya kepastian lama bekerja membuat buruh merasa dirugikan oleh pihak outsourcing. Selain itu banyak vendor-outsourcing yang kurang memperhatikan kesejahteraan para buruh. Hak-hak yang seharusnya didapatkan dianggap remeh begitu saja. Oleh karena itu , awal Oktober lalu mereka berbondong-bondong melakukan demo penghapusan system outsourcing dan melakukan mogok kerja demi tercapainya kesejahteraan mereka. Yang mereka mau, outsourcing dihapuskan agar tidak ada lagi upah murah dari apa yang telah mereka kerjakan. Mereka butuh pekerjaan tetap untuk kesejahteraan kehidupan mereka di masa sekarang dan di masa mendatang.
                          Permintaan para buruh ini mendapat perhatian pemerintah Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) memastikan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan baru dalam pekan ini. Regulasi baru tentang sistem ketenagakerjaan ini akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para pekerja di tanah air. Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk itu, istilah outsourcing, setelah peraturan keluar hendaknya sudah tidak dipakai lagi.  Penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang pertambangan. Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.

Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/peraturan-baru-hapus-outsourcing-segera-diterbitkan-200700032.html
http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar