Demo buruh yang
terjadi pada awal Oktober lalu meminta agar outsourcing dihapuskan. Mereka
merasa adanya outsourcing hanyalah merugikan kaum buruh saja. Sebelum masuk
pada permasalahan, mari kita ketahui apa itu outsourcing.
Pengertian
Outsourcing
Outsourcing
dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Sedangkan dalam dunia bisnis,
outsourcing atau dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Biasanya
pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang tidak begitu penting (non-core) dalam
perusahaan tersebut dan bisa dikerjakan perusahaan lain dengan lebih murah,
lebih cepat, dan lebih baik. Sedangkan persahaan tersebut punya pekerjaan lain
yang sifatnya lebih penting (core) yang harus diselesaikan sendiri.
Dasar
Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal
64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis. |
Berdasarkan
pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1.
Pemborongan
pekerjaan
Pemborongan pekerjaan merupakan pengalihan
suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat
teknis (pengaturan operasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis
(administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa
diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan
kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service,
jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
2.
Penyediaan
jasa Pekerja/Buruh
Penyediaan buruh merupakan
pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan
karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab
terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis
lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku
pengguna dari karyawan vendor.
Pekerjaan yang Dapat Dialihkan
Pekerjaan yang dapat dialihkan adalah pekerjaan yang bersifat
penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau dalam
istilah bisnis disebut sebagai “non-core”. Sehingga pekerjaan yang dialihkan ini tidak menghambat proses produksi
jika terjadi kesalahan.
Keuntungan Melakukan Outsourcing Bagi Perusahaan
1.
Fokus
pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing,
perusahaan bisa lebih fokus pada core-business mereka. Dengan cara mengalihkan
pekerjaan penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing
dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang
berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan
perusahaan, maka keuntungan yang didapat akan lebih maksimal karena kompetensi
utama terfokuskan.
2.
Penghematan
dan pengendalian biaya operasional
Perusahaan yang mengelola SDM-nya
sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan
yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi
karena vendor outsourcing bermain dengan
ekonomi skala besar dalam mengelola SDM. Selain itu, karena masalah
ketenagakerjaan adalah core-business, efisiensi dalam mengelola SDM menjadi
perhatian utama vendor outsourcing.
Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
3.
Memanfaatkan
kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang
jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya
dan kemampuan yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan. Saat menjalin
kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan
mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut
untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4. Mengurangi resiko
Dengan melakukan outsourcing,
perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya
saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko
terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi. Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi. Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
Jika dilihat manfaat-manfaat
outsourcing diatas, outsourcing sangatlah bermanfaat bagi perusahaan. Dengan
adanya outsourcing, perusahaan terbantu dalam kebutuhan ketenagakerjaan sesuai
kondisi perusahaan pada saat itu, dan perusahaan juga akan menjadi lebih fokus
pada core-bussiness perusahaan tersebut. Namun tidak sedikit perusahaan yang
sengaja memanfaatkan outsourcing untuk mendapatkan point ke-empat saja. Yaitu dapat dengan mudah memakai dan
mengurangi karyawan sesuai kebutuhannya
tanpa harus mengalami kerugian yang besar bagi perusahaan itu sendiri. Selain
itu, upah murah yang diberikan juga kuranglah manusiawi. Perusahaan memberikan
upah buruh melalui outsourcing dengan harga jauh dibawah gaji karyawan
tetapnya. Belum lagi ada potongan dari pihak outsourcing sebelum upah tersebut
sampai ke tangan para buruh. Semakin kecilnya upah yang diterima dan tidak
adanya kepastian lama bekerja membuat buruh merasa dirugikan oleh pihak
outsourcing. Selain itu banyak vendor-outsourcing yang kurang memperhatikan
kesejahteraan para buruh. Hak-hak yang seharusnya didapatkan dianggap remeh
begitu saja. Oleh karena itu , awal Oktober lalu mereka berbondong-bondong
melakukan demo penghapusan system outsourcing dan melakukan mogok kerja demi
tercapainya kesejahteraan mereka. Yang mereka mau, outsourcing dihapuskan agar
tidak ada lagi upah murah dari apa yang telah mereka kerjakan. Mereka butuh
pekerjaan tetap untuk kesejahteraan kehidupan mereka di masa sekarang dan di
masa mendatang.
Permintaan para buruh
ini mendapat perhatian pemerintah Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
memastikan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Untuk itu, pihaknya
akan segera menerbitkan peraturan baru dalam pekan ini. Regulasi baru tentang
sistem ketenagakerjaan ini akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para
pekerja di tanah air. Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru
tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun hubungan
kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk itu, istilah
outsourcing, setelah peraturan keluar hendaknya sudah tidak dipakai lagi. Penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan
khusus lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan,
cleaning service dan jasa penunjang pertambangan. Namun, jika peringatan ini
tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia
jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.
Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/peraturan-baru-hapus-outsourcing-segera-diterbitkan-200700032.html
http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar