Terkait
masalah penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang akhir-akhir
ini sedang ramai dibicarakan, saya akan membahasnya pada kesempatan ini. Awal dibentuknya
RSBI adalah untuk menjadi tolak ukur keberhasilan peningkatan level mutu dan
kualitas di dunia pendidikan.
Namun sejauh ini,
konsep itu melenceng. Bahkan, justru menjadi ajang eksplotasi sekolah untuk
menaikkan biaya dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI.
penyimpangan praktik RSBI ini. Karena anak-anak tidak mampu namun pintar justru
tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik. RSBI belakangan hanya
didominasi oleh anak-anak orang kaya lantaran biaya sekolah yang mahal,
sehingga hanya mereka saja yang mendapatkan kualitas pelayanan sekolah yang
bagus.
Berkat
protes dari banyak pihak, akhirnya RSBI telah dihapus oleh MK berdasarkan uji
materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat 3
terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum RSBI.
Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta
optimistis penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tak akan
menurunkan mutu pendidikan. Menurutnya, setelah dihapuskan, mutu pendidikan di sekolah
eks- RSBI takkan berubah karena sekolah eks-RSBI itu dianggap sudah berkualitas
sejak awal. Pengamat Pendidikan, Dharmaningtyas juga mengatakan hal serupa.
Setelah RSBI ini dihapuskan, takkan berpengaruh banyak pada sekolah-sekolah
eks-RSBI. Baik dari segi kualitas hingga pengadaan aset dan fasilitas sekolah.
Masalah aset seperti pengadaan AC, proyektor dan laboratorium tetap akan dimiliki oleh sekolah bersangkutan. Sebab, orang yang berkontribusi aset pada sekolah adalah orang yang memang pernah bersekolah disana. Mengenai metode pengajaran, kalau memang baik, sebaiknya tidak ditinggalkan. Namun harus tetap sejalan dengan kurikulum yang ditetapkan nasional.
Taufik menambahkan ia meminta semua sekolah di DKI Jakarta agar menutup label RSBI pada papan nama sekolahnya. Langkah itu satu-satunya yang bisa ia lakukan dalam jangka waktu dekat setelah keputusan Mahkamah Konstitusi 8 Januari lalu. Selanjutnya, untuk mengembalikan sistem seperti sekolah reguler, ia lakukan secara bertahap.
Masalah aset seperti pengadaan AC, proyektor dan laboratorium tetap akan dimiliki oleh sekolah bersangkutan. Sebab, orang yang berkontribusi aset pada sekolah adalah orang yang memang pernah bersekolah disana. Mengenai metode pengajaran, kalau memang baik, sebaiknya tidak ditinggalkan. Namun harus tetap sejalan dengan kurikulum yang ditetapkan nasional.
Taufik menambahkan ia meminta semua sekolah di DKI Jakarta agar menutup label RSBI pada papan nama sekolahnya. Langkah itu satu-satunya yang bisa ia lakukan dalam jangka waktu dekat setelah keputusan Mahkamah Konstitusi 8 Januari lalu. Selanjutnya, untuk mengembalikan sistem seperti sekolah reguler, ia lakukan secara bertahap.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menjanjikan rancangan sistem
kurikulum baru menggantikan sistem kurikulum Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) akan selesai pada tahun ajaran baru mendatang, yakni pada
Juli 2013. Sistem kurikulumnya sedang disusun.Nanti pada saat tahun ajaran
baru, pada pertengahan Juli sudah ada sistem baru menggantikan RSBI. Dia
menjelaskan pihaknya telah memulai membicarakan sistem kurikulum tersebut
dengan dinas pendidikan. Nuh mengaku telah memiliki konsep mengenai sistem
kurikulum pengganti tersebut. Terkait usulan nama pengganti RSBI menjadi
Sekolah Unggulan atau Sekolah Mandiri, M Nuh mengaku semua masih dalam proses.
Sumber:
http://www.bisnis.com/articles/penghapusan-rsbi-mendiknas-siapkan-kurikulum-pengganti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar